SELAMAT KEPADA PT. STRONG INDONESIA ATAS PENERIMAAN SERTIFIKASI ISO 9001 - 2008

Kamis, 08 April 2010

TIDAK SNI DENDA 250.000

Masih belum menggunakan helm SNI? Segera ganti helm Anda karena Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya mewajibkan pengendara roda dua untuk mengenakan helm SNI.

Mulai hari ini hingga tanggal 10 April, petugas melakukan sosialisasi kepada pengendara motor. Pada tahap sosialisasi ini belum akan ada penilangan, akan tetapi setelah tahap sosialisasi ini bersiaplah kena denda Rp 250ribu atau kurungan 1 bulan apabila tidak menggunakan helm SNI.

Aturan ini sesuai dengan Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 8 yang berisi setiap orang yang mengendarai sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Dengan kebijakan ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan motor karena dengan adanya SNI para pengguna helm dapat terjamin keselamatannya karena mutu helm terjamin.

Jadi, kalau Anda tidak mau kena tilang, segeralah mengganti helm Anda dengan helm SNI yang kisaran harganya mulai dari Rp 100.000 sampai dengan tertinggi di harga Rp 600.000.

INFO PRODUK HELM DENGAN QUALITAS INTERNASIONAL BER-SNI : www.strongautopart.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar